Kamis, 04 Agustus 2011

Export & Import



  EXPORT        : Proses pengiriman dari dalam  negeri ke luar negeri sesuai yang tertera
  didalam surat pengiriman tersebut.
  Biasanya pelaku-pelaku Export sering disebut Exportir.
   IMPORT         : Proses Pengiriman dari luar negeri ke dalam negeri sesuai yang tertera
 didalam surat pengiriman tersebut dan harus melengkapi dokumen- dokumen/surat-surat dari Bea Cukai dan   badan karantina (barang-barang tertentu).
Biasanya pelaku-pelaku Import disebut Importir.
Khusus Importir harus ada surat sah yang diakui oleh pemerintah dan biasanya untuk pengiriman harus ada surat pemberitahuan registrasi yang diajukan ke Departemen keuangan

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More