EXPORT : Proses pengiriman dari dalam negeri ke luar negeri sesuai yang tertera
didalam surat pengiriman tersebut.
Biasanya pelaku-pelaku Export sering disebut Exportir.
IMPORT : Proses Pengiriman dari luar negeri ke dalam negeri sesuai yang tertera
didalam surat pengiriman tersebut dan harus melengkapi dokumen- dokumen/surat-surat dari Bea Cukai dan badan karantina (barang-barang tertentu).
Biasanya pelaku-pelaku Import disebut Importir.
Khusus Importir harus ada surat sah yang diakui oleh pemerintah dan biasanya untuk pengiriman harus ada surat pemberitahuan registrasi yang diajukan ke Departemen keuangan



Print this page




0 komentar:
Posting Komentar