Paket Dokumen Dalam Negeri
Paket kiriman meliputi :
- Paket Pengiriman Cepat ( Express )
- Paket Pengiriman Biasa ( Reguler)
Untuk pengiriman barang-barang tertentu, misalnya barang-barang hasil bumi dan hasil laut harus dilengkapi dengan dokumen (surat karantina) yang dikelurkan oleh Badan Karantina baik dari departemen pertanian dan peternakan serta departemen kelautan dan perikanan.
Paket Dokumen Luar Negeri
Paket kiriman Internasional biasanya harus mempunyai dokumen resmi yang biasa dikeluarkan oleh pihak Bea Cukai dan petugas Imigrasi dari negara tujuan dan begitu juga dari negara yang akan dituju.
Untuk pengiriman barang-barang tertentu, misalnya barang-barang hasil bumi dan hasil laut harus dilengkapi dengan dokumen (surat karantina) yang dikelurkan oleh Badan Karantina baik dari departemen pertanian dan peternakan serta departemen kelautan dan perikanan.
0 komentar:
Posting Komentar